Inovasi SIDIK JARI berhasil menjadi salah satu Top eNTeBeNOVIK 2019 Pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Pemprov NTB

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi

Konsekuensi dari diberlakukannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau biasa di sebut UU KIP mewajibkan semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik. Namun dalam pelaksanaannya tidak semua badan publik mematuhinya. sehingga untuk menjamin hak rakyat dalam UU KIP , UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dimana apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi oleh badan publik maka publik bisa mengajukan sengketa informasi publik kepada komisi informasi. Penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan oleh komisi informasi melalui mekanisme ajudikasi non litigasi serta mediasi . ajudikasi non litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar pengadilan yang kekuatannya setara dengan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Unduh Mekanisme & Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik


  • Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  • Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID

  • tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  • tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
  • tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.

  • penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; atau
  • Pemohon informasi publik telah menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/para pihak menarik diri dari proses mediasi.