Program Kerjasama Pemerintah Provinsi NTB dengan UNICEF & Yayasan Plan International Indonesia

  • Sekber SPAB NTB

    Dinas Dikbud NTB

  • 0370 632 593

    Senin - Jumat : 07.30 s.d 16.00

  • Kritik & Saran

    spabntb@gmail.com

Petunjuk Teknis

Pedoman Pendidikan dalam Situasi Bencana

Selengkapnya

Produk Hukum

Produk Hukum Mengenai Kebencanaan

Selengkapnya

Peta Sebaran

Risiko Bencana Satuan Pendidikan

Selengkapnya

Landasan Hukum

Peraturan
Gubernur NTB
Tentang SPAB

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, maka untuk melaksanakan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana di Daerah perlu membentuk Sekretariat Bersama dan harus menetapkan regulasi daerah untuk mengatur penyelenggaraan SPAB

Ditetapkan di Mataram

Tanggal 9 November 2020

SPAB
SPAB NTB

Sekretariat Bersama

Satuan Pendidikan Aman Bencana - NTB

Satuan Pendidikan Aman Bencana

Konsep Satuan Pendidikan Dalam Situasi Darurat

Model penyelenggaraan satuan pendidikan darurat disesuaikan dengan kondisi kedaruratan yang terjadi. Kondisi kedaruratan bisa berbeda sesuai dengan karakteristik dampak yang ditimbulkan dari kejadian bencana, misalkan dampak kejadian gempa bumi akan berbeda dengan dampak kejadian banjir, sehingga model penyelenggaraan satuan pendidikan darurat akan berbeda. Pemilihan model satuan pendidikan darurat diputuskan berdasarkan penetapan kebijakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

SPAB NTB

Modul 1

Infrastruktur Fasilitas Aman Bencana

SPAB NTB

Modul 2

Manajemen Pengelolaan Bencana Di Sekolah

SPAB NTB

Modul 3

Pencengahan & Pengurangan Risiko Bencana

Kumpulan Media

Komunikasi, Informasi & Edukasi