Sekber SPAB NTB
Dinas Dikbud NTB
Dinas Dikbud NTB
Senin - Jumat : 07.30 s.d 16.00
spabntb@gmail.com
Pedoman Pendidikan dalam Situasi Bencana
Produk Hukum Mengenai Kebencanaan
Risiko Bencana Satuan Pendidikan
Landasan Hukum
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, maka untuk melaksanakan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana di Daerah perlu membentuk Sekretariat Bersama dan harus menetapkan regulasi daerah untuk mengatur penyelenggaraan SPAB
Sekretariat Bersama
Satuan Pendidikan Aman Bencana
Model penyelenggaraan satuan pendidikan darurat disesuaikan dengan kondisi kedaruratan yang terjadi. Kondisi kedaruratan bisa berbeda sesuai dengan karakteristik dampak yang ditimbulkan dari kejadian bencana, misalkan dampak kejadian gempa bumi akan berbeda dengan dampak kejadian banjir, sehingga model penyelenggaraan satuan pendidikan darurat akan berbeda. Pemilihan model satuan pendidikan darurat diputuskan berdasarkan penetapan kebijakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikan
Memperluas layanan akses pendidikan yang sesegera mungkin setelah bencana terjadi
Menyampaikan pesan-pesan penting yang berhubungan dengan risiko-risiko yang timbul dari sebuah kondisi darurat
Kumpulan Media
Berita & Informasi