Kadis Dikbud : Kita di NTB Nggak Ada Masalah

Tiga menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada sejumlah poin yang mengatur tentang pemakaian seragam.
SKB 3 Menteri itu terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar Menengah.
Dalam salinan SKB 3 menteri itu disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SKB 3 menteri itu juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini. Dimana Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik, atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menuai pro kontra berbagai pihak.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIkbud) NTB, H Aidy Furqan juga mengaku belum lama ini telah menerima SKB 3 menteri tersebut. "Kita menerima keputusan 3 menteri pada kurang lebih dua minggu yang lalu, yang menegaskan tentang pakaian seragam," ujarnya, Rabu (10/2) kemarin di Mataram.
"Disana, dalam keputusan itu, lebih menegaskan tentang pakaian tertentu, atau ciri tertentu. Misalnya, agama tertentu kelompok tertentu. Bagi kita di NTB nggak ada masalah itu. Nggak ada, soalnya yang memakai bed aneh-aneh itu nggak ada," tambah Aidy Furqan.
Menurut dia, siswa diberikan kewenangan terkait hal itu. Meski demikian, sambung Kadis Dikbud NTB, para siswa juga diminta jangan sampai kebablasan. Apalagi sampai salah mengartikan kewenangan tersebut.
"Siswa diberi kewenangan. Jangan lupa, siswa juga nggak boleh bablas. Jangan nanti dia ada kewenangan, memilih pakaian sendiri. Maka (pergi) sekolah pakai celana pendek sebelah, kan nggak benar itu," kata Aidy.
Aidy Furqan juga menyatakan, bahwa khusus di NTB tetap diatur sesuai dengan kebutuhan. Meski demikian, lanjut Kadis Dikbud yang dikenal ramah dan santun itu, menegaskan tidak mencerminkan kelompok, agama, atau SARA tertentu. "Tetap diatur dengan sesuai kebutuhan kita. Tetapi, tidak mencerminkan kelompok tertentu, agama tertentu, SARA tertentu," katanya.
Dia engaku, bahwa hal serupa yang disampaikannya, juga sudah diungkapkannya melalui salah satu media nasional terkait tanggapan soal SKB 3  menteri tersebut. Aidy pun lantas menegaskan, bahwa di NTB tidak ada hal yang seperti itu. "Saya juga sudah respon itu di media nasional. NTb nggak kayak gitu, (karena) itu berangkat dari kasus luar NTB. Insya Allah, akan terus kita pantau. Kabarin kalau ada yang nggak bagus," demikian Kadis Dikbud NTB.

Sumber (Nusramedia , 11/02/2021)