Bimbingan teknis tata kelola dana BOS

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 24 sampai 25 Maret 2021 dengan maksud dan tujuannya untuk pengelolaan sesuai dengan regulasi yang berlaku kemudian akan dilaporkan kepada pihak terkait agar tepat waktu.

Peserta kegiatan yang hadir menggunakan tahapan agar sesuai dengan protocol Covid-19, pada tahap pertama yaitu dari SMK dan SLB kemudian tahap kedua yaitu seluruh SMA, jumlah sekolah yang ikut yaitu dengan total 53 Sekolah. Narasumber yang hadir mendampingi para peserta yaitu dari inspektorat, kantor pajak dan bidang yang terkait.

Kepala Dinas Dikbud NTB memberi arahan sekaligus membuka kegiatan yang didampingi oleh Sekdis, Kabid PKPLK dan Ketua MKKS Prov NTB. Penggunaan dana BOS seharusnya diuraikan secara terperinci agar pengeluaran dana dan penggunaanya dalam pembelian lebih jelas dan terperinci.

Kepala sekolah dihimbau untuk membuat SK pengurus BOS agar ada yang bertanggung jawab ketika terjadinya pemeriksaan oleh pihak terkait. Sehingga dalam tata kelola dana BOS yang menjadi temuan yang tidak sinergi antara pengurus di sekolah agar tidak mengakibatkan kurang terkoordinirnya penggunaan dana BOS.

Kadis Dikbud NTB menyampaikan bahwa “Tentang regulasi beda sekolah, beda jumlah yang akan menunjukkan bagaimana para peserta bias autonomy dalam pengelolaan dana BOS. Melakukan pemeriksaan kembali (Recheck) kondisi sesuai dengan SK menteri sebelum triwulan pertama apabila mengalami perbedaan dana, maka dari itu melakukan Revisi, bukan buat baru”.

(24/03/2021)