Dana BOS, Sekolah Diminta Tidak Lakukan Perubahan Mendasar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB meminta sekolah agar mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan. Sekolah diminta jangan melakukan perubahan mendasar dan banyak di tengah perjalanan pengelolaan dana BOS.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Dikbud NTB, H. Aidy Furqan pada Kamis, 25 Maret 2021 menyampaikan, menekankan kepada sekolah agar pengelolaan dana BOS sesuai aturan. Pengelolaannya harus disesuaikan dengan data yang dimasukkan awal di Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) BOS.

Selain itu, agar program berjalan lancar, maka harus dibuat tim pengelola BOS. “Agar keterlaksanaan program lancar serta tepat, maka dibuat tim pengelola BOS dengan SK kepala sekolah. Selain mengoptimalkan peran operator BOS,” ujar Aidy.

Di samping itu, Aidy juga menekankan agar sekolah juga memaksimalkan tugas bendahara barang untuk pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pengadaan barang dari dana BOS.

Dilakukan juga bimbingan teknis tata kelola dana BOS pada Rabu, 24 Maret 2021 dan Kamis, 25 Maret 2021 di SMAN 1 Mataram dengan tujuan agar pengelolaan sesuai dengan regulasi yang berlaku kemudian akan dilaporkan kepada pihak terkait agar tepat waktu.

Peserta kegiatan yang hadir menggunakan tahapan agar sesuai dengan protokol kesehatan cegah Covid-19, pada tahap pertama yaitu dari SMK dan SLB kemudian tahap kedua yaitu seluruh SMA, jumlah sekolah yang ikut yaitu dengan total 53 Sekolah. Narasumber yang hadir mendampingi para peserta yaitu dari inspektorat, kantor pajak dan bidang yang terkait.

Sementara itu, tentang regulasi beda sekolah, beda jumlah. Sekolah melakukan pemeriksaan kembali kondisi sesuai dengan SK menteri sebelum triwulan pertama. “Apabila mengalami perbedaan dana, maka dari itu melakukan revisi, bukan buat baru,” ujarnya.

Sumber (SuaraNTB, 26/03/2021)