Belajar Tatap Muka Terbatas, Dikbud NTB Tegaskan Hanya untuk Kelas Akhir

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menegaskan belum ada perubahan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka hanya boleh diikuti oleh siswa kelas akhir di jenjang SD, SMP, dan SMA. Hal itu berlaku di semua zona penyebaran Covid-19, termasuk Kota Mataram yang kembali masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., pada Senin, 29 Maret 2021 menyampaikan, pihaknya belum membuat perubahan terkait kebijakan pembelajaran di sekolah pada masa pandemi. “Belum ada perubahan, pembelajaran tatap muka terbatas masih hanya untuk siswa kelas akhir,” ujarnya.

Pihaknya masih mengacu kepada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 nomor : 360/112/BPBD.NTB/I/2021 tanggal 22 Januari 2021 perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka diminta layanan pembelajaran tatap muka secara langsung hanya bagi kelas akhir.

Ia menerangkan, kelas akhir yaitu VI, IX, dan XII. Selain kelas akhir layanan pembelajaran dilakukan melalui daring atau BDR. Kecuali untuk kegiatan praktik di laboratorium sekolah, atau di ruang praktik kerja siswa dengan ketat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Di samping itu, Dikbud NTB tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan belajar mengajar. Hal itu menyusul Instruksi Gubernur NTB tentang pengendalian, pencegahan, dan penanganan wabah pandemi Covi-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di NTB. Nantinya, pembelajaran tatap muka akan diutamakan untuk praktikum dan Penilaian Akhir Semester (PAS) untuk kenaikan kelas.

Kepala Seksi Kurikulum pada Bidang Pembinaan SMA, Purni Susanto, menyampaikan, belum ada arahan baru dari Sekda NTB. Menurutnya, untuk mengubah kebijakan diperlukan perubahan kebijakan dari gubernur atau sekda sebagai dasar pihaknya di Dinas Dikbud NTB.

Terkait dengan SOP pembelajaran, Purni mengatakan, pihaknya masih melakukan beberapa revisi. “Kita berharap dengan SOP belajar daring dan luring yang kami susun, Dikbud diizinkan membuka layanan tatap muka untuk kelas X dan XI setelah ujian sekolah usai,” harapnya.

Sumber (SuaraNTB, 30/03/2021)