Kepala Sekolah SMA 3 Selong: Pekerjaan DAK Fisik di Sekolahnya Memuaskan

Kepala Sekolah SMA 3 Selong Usman SPd.MPd didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana Ahmad Sirojudin SPd.ketika di temui wartawan di Kantornya di Selong pada Rabu, (11/01/2023).

Menurut Usman pekerjaan DAK Tahun 2022  diberikan oleh Dinas Dikbud Propinsi NTB senilai sembilan ratus sebelas juta rupiah untuk RKB 4 Lokal dan 1 ruang Laboraturium senilai tiga ratus delapan puluh jutaan atau senilai satu miliar lebih di terima oleh sekolahnya sangat membantu dan dalam rangka memenuhi kebutuhan ruang kelas yang sebelumnya di rasakan menghambat proses belajar mengajar.

SMA 3 Selong memiliki siswa sebanyak 713 orang dan memiliki  20 ruang kelas.

Sehingga pihaknya mengusulkan untuk mendapatkan tambahan ruang kelas sebanyak 4 ruang sesuai dengan kebutuhan.

“Alhamdulilah pada tahun 2022 Dinas Dikbud Nusa Tenggara Barat mengabulkan permohonan kami bahkan di tambah dengan sebuah ruang Laboraturium,” ungkap Usman.

Dirinya juga sangat puas dengan hasil pekerjaan pembangunan DAK  dengan sistem swakelola tipe 1 bangunan yang di hasilkan sangat berkwalitas dan memuaskan.

Dirinya juga mengaku dengan sistem ini dirinya merasa nyaman dan aman tidak mengelola keuangan tapi hanya menerima manfaatnya.

Ia juga mengaku fasilitator yang ditugaskan di sekolahnya sangat aktif karna setiap saat selalu berada di sekolah memfasilitasi dirinya dan mengaku setiap bahan yang datang fasilitator selalu memberitahukan fihak sekolah RAB agar tidak menyimpang dari spesifikasi tekhnis.

Drs Lalu Muhamad Hidir.M.Pd, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat terkait tidak bisa menyelesaikan pekerjaan fisik DAK sampai akhir tahun 2022 tidak bisa di selesaikan oleh fihak Kontraktor.

Itu disebabkan karena terlambatnya mulai pekerjaan,sehingga diberikan kesempatan kepada pihak kontraktor sampai dengan 90 hari ke depan sesuai regulasi.

“Namun Dinas Dikbud menekan agar bisa diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2023 sesuai dengan hasil kesepakatan Dinas Dikbud NTB, Inspektorat, BPKAD dan Kejaksaan serta pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Sumber (harianpelita.id, 11/01/2023)