Pendidikan Inklusif Diperkuat Lewat Kerja Sama Sekolah Reguler Dengan SLB

Kolaborasi antara sekolah reguler dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai pusat sumber pendidikan inklusif kian masif belakangan ini. Hal ini terlihat melalui berbagai kegiatan studi tiru dan kerja sama lainnya oleh SD, SMP, dan SMA/SMK dengan SLB. Keterlibatan SLB sebagai pusat sumber diharapkan membuat penyelenggaraan pendidikan Inklusif di NTB semakin berkualitas.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dr. Hj. Eva Sofia Sari, M.Pd., pada Jumat, 22 September 2023 mengatakan, kolaborasi yang masif saat ini tengah diupayakan dalam memenuhi hak dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang ada di sekolah reguler mulai dari SD, SMP dan SMA. Ia mengungkapkan, di tingkat provinsi saat ini sudah ada SMA yang melakukan studi tiru ke SLB. Bahkan ada yang sudah menjalin kerja sama melalui penandantangan nota kesepahaman atau MoU.

“Contohnya SMAN 1 Wera melakukan MoU dengan SLBN 1 Bima. SMAN 6 Mataram berkolaborasi dengan SLBN 1 Lobar dan SLBN 1 Mataram. SMAN 1 Keruak Lotim dengan SLBN 1 Mataram. SMKN 1 Gerung dengan SLBN 2 Lobar. Bahkan di tingkat kabupaten, SMPN 2 Labuapi Lobar dengan SLBN 2 Lobar untuk mengidentifikasi siswanya yang mengalami hambatan fungsional belajar,” ungkap Eva.

Upaya-upaya kerja sama antara sekolah reguler dengan SLB dimaksudkan agar sekolah reguler mampu melaksanakan penyelenggaraan pendidikan secara merata dan berkualitas bagi ABK yang ada. Menurut Eva, kerja sama ini agar anak berkebutuhan khusus juga dapat merasakan pendidikan yang menyenangkan dan bermakna.

“Dengan keterlibatan SLB sebagai pusat sumber diharapkan penyelenggaraan pendidikan inklusif di NTB ini dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan,” harap Eva.

Pemerintah Provinsi NTB membentuk Pusat Sumber Pendidikan Inklusif (PSPI) untuk membantu sekolah reguler dalam menerakan sekolah inklusif. PSPI ini bagian dari hadirnya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 78 tahun 2022 tentang Pendidikan Inklusif yang ditetapkan pada 18 Agustus 2022.

Pusat sumber pendidikan inklusif terdiri dari Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Unit Layanan Disabilitasi (ULD). Pusat sumber ini nantinya akan memfasilitasi segala kebutuhan layanan pendidikan inklusif, baik dari sisi guru, akses, pendanaan, dan lainnya.

Permasalahan pendidikan inklusif selama ini di antaranya mengenai adanya guru pembimbing khusus di sekolah umum. Belum lagi minimnya guru PLB di SLB. Persoalan ini memang menjadi masalah secara nasional.

Ke depan, pusat sumber akan berfungsi sebagai pusat informasi atau sumber pengetahuan bagi sekolah reguler terkait penyelenggaraan pendidikan inklusif. Jika selama ini sekolah reguler belum memahami dalam memberikan pelayanan bagi anak dengan hambatan fungsional, maka pusat sumber akan memberikan solusi.

Pusat sumber akan membantu mencarikan solusi terkait guru pembimbing khusus, akses layanan pendidikan inklusif, dan berbagai permasalah seputar pendidikan inklusif. (ron)

Sumber : www.suarantb.com