Dikbud NTB Larang SMA/SMK Negeri Tarik Iuran dari Siswa KIP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menegaskan SMA/SMK/SLB negeri tidak boleh menarik iuran atau sumbangan dari siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kebijakan ini sejalan dengan moratorium Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi NTB.
Kepala Cabang Dinas (KCD) Mataram-Lombok Barat (Malomba) Dikbud NTB Mujahidin mengatakan, pihaknya terus mengingatkan kepala sekolah untuk menjunjung tinggi aturan tersebut.
“Kebijakan Dikbud NTB ini harus kita junjung tinggi. Jika ada sekolah yang sudah terlanjur menarik BPP, maka wajib dikembalikan,” tegas Mujahidin.
Menurut Mujahidin, moratorium BPP di SMA/SMK/SLB negeri masih dalam tahap evaluasi. Dikbud NTB sudah duduk bersama Ombudsman NTB, Biro Hukum Setda NTB, kepala sekolah, dan komite untuk membahas regulasi baru yang lebih tepat.
Meski begitu, ia mengakui sekolah tetap membutuhkan biaya operasional tambahan di luar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau dana BOS hanya menutup kebutuhan untuk sebagian siswa, tentu komite harus berinovasi mencari dukungan dari pihak luar. Bukan dari siswa atau wali murid,” jelas Mujahidin.
Ia menekankan, peran komite sekolah sangat penting untuk menghadirkan solusi pembiayaan tanpa membebani wali murid.
Juga mengingatkan agar sekolah maupun komite tidak lagi memungut sumbangan dari siswa penerima KIP.
Dengan adanya moratorium BPP, Mujahidin berharap beban wali murid bisa berkurang, terutama bagi penerima KIP. Regulasi baru sedang disiapkan dan akan ditetapkan langsung oleh Gubernur NTB.
Lombok POst (06/10/2025)
#DikbudNTB #KIP #SMA #SMK #SLB #MoratoriumBPP #PendidikanGratis #SekolahTanpaIuran #PendidikanNTB #PerlindunganSiswa