Keterbukaan Informasi Publik

Mencermati Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana dalam pasal 4 ayat 3 dikatakan bahwa Setiap informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Oleh karena itu kepala SMKN 1 Kotaraja SALMAN, ST., M.Pd. berusaha menyampaikan informasi kepada seluruh civitas sekolah dan masyarakat dengan cara membuat baliho tentang penggunaan dana sekolah baik yang diperoleh dari dana yang diperoleh dari pemerintah (BOS) maupun dana yang diperoleh dari masyarakat (BPP). Rencananya baliho akan dipasang di depan gerbang sekolah agar seluruh masyarakat yang melintas di depan sekolah dapat melihat perolehan dana dan penggunaannya tahun 2021. Semoga ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi sekolah lain utk menyampaikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang.