Rapat Kenaikan Kelas yang Luar Biasa

Tahun Pelajaran 2021/2022 telah sampai pada penghujung waktu. Penilaian Akhir Tahun (PAT) sebagai penilaian akhir yang dilakukan telah dilaksanakan dan dinilai. Hingga tibalah waktu untuk menyatakan para siswa mampu melewati batas KKM yang telah ditetapkan atau belum. Penentuan kenaikan kelas ini dilakukan dalam sebuah agenda rapat guru yang diikuti oleh semua guru yang ada di SMKN 1 Kotaraja.

Tanggal 15 Juni 2022 menjadi hari untuk menentukan kenaikan kelas bagi siswa kelas X dan XI. Penentuan kenaikan kelas sendiri berpedoman pada aturan yang telah dibuat, yaitu: Kurikulum sekolah serta aturan yang berada di atasnya. Adapun aturan kenaikan kelas di SMKN 1 Kotaraja adalah sebagai berikut:

1. Mengikuti 95% kegiatan pembelajaran

2. Memiliki nilai di bawah KKM minimal 2 mata pelajaran

3. Memiliki nilai kepribadian minimal baik

Dalam rapat kenaikan kelas tersebut, seluruh wali kelas melaporkan hasil pembelajaran selama 1 tahun terakhir. Selain mendapatkan laporan dari wali kelas, guru mata pelajaran juga memberikan pendapat tentang pantas tidaknya seorang siswa naik kelas.

Dalam Rapat Tersebut diputuskan 4 orang tidak naik kelas yakni kelas XI-TBSM 1 orang, X-ATPH 2 orang dan X-APHP 1 orang.

Rapat Kenaikan kelas kali ini sangat luar biasa karena dihadiri oleh seluruh guru yang mendapat SK PPPK di SMKN 1 Kotaraja.