Pencairan dana BOS

Setelah diinfokan dana BOS sudah masuk rekening tim BOS SMKN 1 Kotaraja dengan sigap menyikapi dengan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pencairan dana BOS sesuai dengan kebijakan manajer BOS Cabang Dinas Dikbud Lombok Timur. Syarat yang diperlukan diantaranya RKAS BOS, RKAS BPP, RKAS BOS dan BPP (Gabungan), RPU tahap 1, verifikasi pengawas pembina dan surat rekomendasi dari KCD Dikbud Lombok Timur. Semua berkas sudah disiapkan tim BOS SMKN 1 Kotaraja dan meminta tanda tangan Kepala sekolah, ketua komite, pengawas pembina dan Kepala Cabang Dinas Dikbud Lombok Timur. Hari ini bendahara BOS SMKN 1 Kotaraja Nifo Winona Al Gasyiya, S.TP. langsung ke Bank NTB syariah untuk mencairkan dana didampingi kepala sekolah Salman, ST., M.Pd.