Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.


Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi NTB Dasar Hukum Konsekuensi Negatif Relevansi/Alasan Retensi Waktu
       
  • Data Informasi Pribadi Pejabat Dinas Dikbud NTB
  • Data Informasi Pribadi Pejabat Dikbud NTB, Kepala UPT, Kepala Cabang Dinas, Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan & Peserta Didik seperti alamat, nomor kontak, nomor rekening, nama keluarga dan informasi pribadi sejenis lainnya.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127
  • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128
Menjamin efisiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN Efektifitas dan akurasi data ASN Selama masih berlaku
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127
  • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128
Menjamin efisiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN Keamanan data individu Selama masih berlaku
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127
  • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128
Menjamin efisiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN Keamanan data individu Selama masih berlaku
  • Daftar Nilai DP3/SKP PNS
  • Data Identitas pegawai yang dinilai seperti alamat, nomor kontak, nomor rekening, nama keluarga dan informasi pribadi sejenis lainnya.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127
  • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128
Menjamin efisiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN Keamanan data individu Selama masih berlaku
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127
  • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128
Menjamin efisiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN Keamanan data individu Selama masih berlaku
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf g dan h
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 127
  • UU 25 Tahun 2014 Pasal 128
Menjamin efisiensi dan efektifitas dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN Keamanan data individu Selama masih berlaku
  • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 b
  • PP No.61 Tahun 2010 Pasal 3
  • Melindungi pihak yang terlibat kontrak
  • Melindungi hak atas kekayaan intelektual
Perlindungan Usaha Selama masih berlaku
  • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 b
  • PP No.61 Tahun 2010 Pasal 3
Melindungi pihak yang terlibat kontrak Perlindungan Usaha Selama masih berlaku
  • UU No. 14 Tahun 2003 Pasal 17
  • PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 3
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 30-37
  • PP PSTE No. 82 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 1
  • Permenkominfo No.4 Tahun 2016
Melindungi dan mengamankan perangkat data Keamanan Data Permanen
  • UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf j : informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 6
  • UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Menyangkut Privasi
  • Mengganggu Proses Penyelidikan Pengawasan
Menjaga Kelangsungan proses hukum Sampai ada keputusan hasil pengaduan
  • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 b
  • PP No.61 Tahun 2010 Pasal 3
  • Melindungi dan mengurangai penyalahgunaan dokumen negara
  • Menghindari kesalahpahaman terhadap informasi
Kelancaran proses pemerikasaan Sampai hasil laporan pemeriksaan BPK diterbitkan