Tata Cara Pengajuan Keberatan
Prosedur Pengajuan Keberatan
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian melalui uji konsekuensi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang di minta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau;
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang di atur oleh Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
- Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID Dinas Dikbud Provinsi NTB melalui PPID Dinas Dikbud Provinsi NTB;
- Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan;
- Persyaratan keberatan sebagaimana telah di atur oleh Dinas Dikbud Provinsi NTB dalam tata cara keberatan, bagi perorangan, pemohon informasi wajib melampirkan foto copy KTP sedangkan bagi Organisasi/Badan Hukum/Badan Publik wajib melampirkan foto copy KTP Pengurus, Akta Notaris, AD/ART, Struktur Organisasi/Badan Hukum/Badan Publik, Surat Keterangan Terdaftar dari Instansi terkait, NPWP Organisasi/Badan Hukum/Badan Publik dan Pengurus, Keterangan Domisili dari Instansi terkait serta berkas legalitas lainnya;
- Persyaratan keberatan wajib dipenuhi oleh pemohon informasi publik sebelum akses informasi publik diberikan oleh PPID Dinas Dikbud Provinsi NTB guna meminimalisir penyalahgunaan salinan informasi publik dan sebagai bentuk pertanggung-jawaban pemohon informasi terhadap akses informasi publik;
- Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan (Klik Disini);
- Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Petugas Informasi membantu pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan (lampiran);
- Petugas Informasi memberikan salinan formulir keberatan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan kebertan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan;
- Petugas Informasi mencatat seluruh pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.